> >

Kartu ATM Hilang, Saldo Bisa Lenyap jika Tidak Segera Lakukan Ini, Berikut Cara Mengurusnya

Perbankan | 7 Juni 2023, 09:44 WIB
Ilustrasi kartu ATM hilang (Sumber: Shutterstock)

5. Setelah itu, datang ke kantor cabang bank tempat kartu ATM diterbitkan, dengan membawa sejumlah dokumen berikut.

  • Surat keterangan hilang dari pihak kepolisian
  • Fotokopi KTP
  • Nomor rekening dan pin
  • Buku Tabungan

Baca Juga: Cara Mudah Mengurus STNK Hilang di Samsat, Apa Saja Syaratnya?

6. Sampaikan maksud Anda ke satpam yang bertugas dan ambil kartu antrian.

7. Penggantian kartu ATM akan diproses secara gratis.

Itulah cara mengurus kartu ATM yang hilang. Perlu digarisbawahi, sebaiknya pemblokiran sementara dilakukan maksimal 1 x 24 jam sejak ATM hilang untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Untuk kasus kartu ATM tertelan, jangan buru-buru menghubungi nomor yang ada di mesin ATM, cocokkan terlebih dahulu dengan nomor resmi call center bank yang bersangkutan.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU