> >

Pencairan Gaji Ke-13 ASN Bisa Diajukan 5 Juni 2023, Siapa Saja yang Menerima dan Besarannya?

Keuangan | 2 Juni 2023, 09:06 WIB
Ilustrasi uang THR. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

Baca Juga: Pamer Gaji Rp34 Juta di Medsos, ASN Dinkes DKI Diperiksa Inspektorat

Serta pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan (atau setingkat) dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas, dan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

Berapa besaran gaji ke-13?

Besaran gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

 

Dalam PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bagi guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Adapun komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Taspen Salurkan Gaji Ketiga Belas Bagi Pensiunan Mulai Juni 2023

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU