> >

KJP Mei Belum Cair, Ternyata Ada Uji Kelayakan Penerima, Pelajar Merokok Bantuannya Dicabut?

Ekonomi dan bisnis | 18 Mei 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menguji kelayakan siswa atau mahasiswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga selesai pada 24 Mei tahun ini. (Sumber: Kompas/(Fadlan Mukhtar Zain))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menguji kelayakan siswa atau mahasiswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga selesai pada 24 Mei tahun ini.

"Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan (proses ini) selesai tanggal 24 Mei 2023," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Waluyo Hadi seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/5/2023).

Ia mengatakan, proses tersebut dalam rangka memastikan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta dalam KJP Plus dan KJMU diterima oleh pelajar yang berhak.

Sebelumnya, banyak warganet yang bertanya di kolom komentar unggahan akun media sosial P4OP mengenai waktu pencairan dana KJP bulan Mei 2023 ini.

Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS Agar Bisa Mendapat KJP Plus

Lantaran hingga lewat tanggal 10, KJP Mei belum juga cair. Padahal di dua bulan sebelumnya pencairan KJP Plus sudah dilakukan sebelum tanggal 10.

Pihak pengelola akun Instagram @UPT_P4OP menjawab, bahwa data calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses analisis untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

“Selamat sore, sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” tulis akun tersebut.

Dalam kolom komentar, warganet menduga keterlambatan terjadi karena ada peraturan baru yang membuat calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 perlu diseleksi ulang.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana KJP Plus dan Daftar Barang Apa Saja yang Bisa Dibeli

Dalam Bab VII Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.

Salah satunya adalah bagi siswa yang merokok, KJP nya akan dicabut. Namun, Waluyo membantah terjadi keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU.

"Target pencairan KJP Plus dan KJMU pada akhir Mei 2023," kata Waluyo.

Waluyo menambahkan, memang ada kemungkinan buat peserta perokok dan lain-lain bisa dikeluarkan datanya dalam proses uji kelayakan ini karena telah dilarang dalam Bab VII Pergub 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana KJP Plus dan Daftar Barang Apa Saja yang Bisa Dibeli

Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun ini menyebutkan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu. Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU