> >

Simak, Ini Cara Membayar Zakat Fitrah via Online

Panduan | 20 April 2022, 10:34 WIB
Ilustrasi Zakat. Saat ini bisa mengeluarkan zakat lewat online (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bolehkan zakat ditunaikan secara online lewat uang? Jawabannya adalah boleh. Bahkan, saat ini sudah lebih mudah, zakat bisa dilakukan secara online. Simak langkah dan penjelasan berikut ini. 

Dilansir dari Baznaz.org, pembolehan ini berdasarkan fatwa dari ulama seperti Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Untuk nominal besaran zakat fitrah sendiri disesuaikan dengan harga setempat.  

Contohnya, di DKI Jakarta sendiri, erdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Untuk waktunya, zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Nah, saat ini Anda juga membayar zakat ini bisa dilakukan dengan mudah, yakni bisa dilakukan membayar zakar secara online di beberapa kanal terpercaya. 

Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui tiga platform zakat. Yakni Baznas, Lembaga zakat millik NU dan Lembaga zakat milik PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Inilah Mustahik, 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat

Cara Bayar Zakat Online

BAZNAS

Baznas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.

  • Berikut cara membayar zakat secara online melalui Baznas:
  • Kunjungi laman https://baznas.go.id/
  • Pilih dan klik kolom bayar zakat Di halam berikutnya, pilih jenis dana dan isi jumlah zakat ayng akan dibayarkan
  • Masukkan nominal yang akan dibayarkan sesuai ketentuan Isi data diri pembayar, berupa nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail
  • Klik “Lanjut ke Pembayaran” Ikuti petunjuk pembayaran dan selesaikan transaksi, bisa melalui e-wallet, virtual account, atau transfer bank.

Lembaga Zakat NU

  • Anda bisa juga membayarkan di Lembaga zakat yang dikelola PBNU bernama NU Care-LazisNU. Caranya sebagai berikut:
  • Kunjungi laman nucare.id
  • Pilih menu zakat
  • Masukan zakat yang hendak dipilih, zakat mal, fitrah maupun zakat lain seperti perusahaan atau profesi
  • Lantas, masukkan ke kolom hitung kalkulator digital zakat.
  • Masukkan data diri
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal

Lembaga Zakat Muhammadiyah

Lembaga Zakat yang dikelola oleh Pengurus Pusat Muhammadiyah disebut LAZISMU. Anda juga mengeluarkan zakat via sini dengan cara sebagai berikut:

  • Kunjungi laman lazismu.org
  • Pilih menu zakat
  • Di situ akan bertemu dengan pilihan zakat fitrah, mal maupun program lain
  • Pilih zakat fitrah
  • Lantas, masukkan ke kolom hitung kalkulator digital zakat.
  • Masukkan data diri lengkap
  • Tunaikan pembayaran sesuai dengan nominal

Itulah tata cara membayar zakat fitrah secara online. Jadi, jangan lupa bayar zakat ya. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU