> >

Ini Bedanya Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Panduan | 18 April 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi Zakat (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Zakat merupakan satu dari 5 rukun islam dan memiliki kedudukan tinggi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah, ayat 43: 

“Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat”.

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua macam yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Lalu, apa bedanya?

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Sementara, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai salah satu rukun Islam, kedua zakat ini wajib ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Baca juga: Inilah Mustahik, 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat

Dalil ini diperkuat dengan riwayat bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani).

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Adapun syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  • Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
  • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya.
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya.
  • Harta tersebut melewati haul.
  • Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Di Indonesia, ketentuan mengeluarkan zakat mal diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2011. Berikut macam-macam zakat mal:

  1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya.
  2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya.
  3. Zakat perniagaan.
  4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  5. Zakat peternakan dan perikanan.
  6. Zakat pertambangan.
  7. Zakat perindustrian.
  8. Zakat pendapatan dan jasa.
  9. Zakat rikaz 

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU