> >

Siapa yang Wajib Bayar Denda jika Mobil Rental Kena Tilang Elektronik Saat Mudik?

Tradisi | 11 April 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi. Siapa yang bertanggung jawab membayar denda tilang apabila mobil sewa atau rental yang digunakan pemudik terkena ETLE? (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, sejak 1 April 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah memberlakukan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Tol Transjawa dan Tol Transsumatera.

Artinya, kebijakan ETLE menjadi salah satu yang tentunya akan dirasakan dan perlu diketahui oleh para pemudik yang melakukan perjalanan ke luar kota saat libur Lebaran 2022.

Kebijakan ini tentunya perlu diketahui terutama bagi pemudik yang melakukan perjalanan dengan kendaraan milik pribadi ataupun rental.

Apalagi saat ini, tilang elektronik tidak hanya berlaku di dalam kota, tetapi juga di sejumlah ruas tol antarkota yang diberlakukan oleh seluruh wilayah Polda yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Siap Mudik, Ini Cara Isi Saldo e-Toll via M-Banking BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

Kendati demikian, siapa yang bertanggung jawab membayar denda tilang apabila mobil sewa atau rental yang digunakan pemudik terkena ETLE?

Melansir Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karena bekerja dengan secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih. Mau kendaraan itu milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya, atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain.

Budi menyebut, orang yang harus bertanggung jawab terhadap denda tilang kendaraan rental adalah pengemudi kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU