> >

Kemenag Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa Ramadan

Panduan | 5 April 2022, 13:02 WIB
Foto ilustrasi kantor Kemenag. Jika ada yang masih ragu, kemenag pastikan vaksinasi tidak batalkan puasa Ramadan (Sumber: situs Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dosis kedua dan ketiga atau booster tidak membatalkan puasa.

Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penegasan dari Kemenag ini terkait dengan sebagian masyarakat bertanya dan masih ragu tentang bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan.

Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin dalam rilis yang diterima Kompas.tv di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Kamarudin lebih lanjut menjelaskan, umat Islam tidak perlu takut karena dalam proses vaksinasi itu tidak ada unsur bahaya atau dlarar.

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

 Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.

Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU