> >

Mengganti Puasa dengan Fidyah: Berapa Besarannya dan Apa Boleh Menggunakan Uang?

Panduan | 4 Mei 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi bahan makanan, yakni beras untuk pembayaran fidyah (Sumber: zakat.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fidyah merupakan pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, biasanya berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.

Istilah fidyah erat kaitannya dengan ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan oleh seseorang karena alasan atau kondisi tertentu.

Baca Juga: Antara Sunah dan Makruh, Berikut Penjelasan Soal Hukum Bersiwak Saat Berpuasa

Seperti orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakan puasa, atau keluarga dari seseorang yang belum sempat mengganti puasanya yang ditinggalaknnya di lain hari (qadha).

Termasuk juga wanita yang sedang hamil atau menyusui dan tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya.

Maka wanita tersebut, selain mesti mengganti puasanya di lain hari (qadha), harus membayar fidyah.

Baca Juga: Kurma dan Air Putih, Menu Buka Puasa Anjuran Rasulullah SAW

Kemudian, berapa besaran fidyah yang mesti dibayarkan untuk mengganti satu hari puasa yang telah ditinggalkan?

Sebelumnya, perlu diketahui, terdapat beberapa hadis yang dijadikan rujukan dalam menentukan besaran fidyah.

Namun, saat ini besaran fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sebanyak 0,6 kilogram atau tiga per empat liter beras untuk mengganti satu hari puasa.

Baca Juga: Mau Tahu Waktu Sahur yang Sesuai Anjuran Rasullah SAW? Simak Penjelasannya

Dasar dari penentuan besaran fisyah itu adalah hadis riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid.

Dalam hadis itu disebutkan, Rasulullah SAW memerintahkan seorang lelaki yang melakukan jima’ atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Tidur Nyenyak saat Ramadan, Berikut Ini Tipsnya

Jika tidak mampu, maka laki-laki tersebut harus membayar denda sebanyak satu araq atau satu keranjang berisi 15 sha’ kurma.

Satu sha' sendiri sama dengan empat mud, sehingga kurma yang mesti lelaki itu berikan kepada fakir miskin adalah 60 mud.

Sedangkan, satu mud setara dengan 0,6 kilogram atau tiga per empat liter, angka inilah yang kumudian dijadikan patokan dalam menentukan besaran fidyah.

Baca Juga: Untuk Mahasiswa Perantau, Kamu Berhak Dapat Zakat Fitrah Lho, Asalkan ...

Sementara itu, terdapat berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah, dengan menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukannya.

Tetapi, hadis yang digunakannya dinilai dha’if oleh Muhhadditsin atau para penyelidik hadis, sehingga beberapa pendapat itu pun diaggap lemah.

Baca Juga: Tata Cara dan Lafal Latin Doa Niat Zakat Fitrah

Misalnya, hadis riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr yang menjadi dasar penentuan besaran fidyah sebesar 2,8 kilogram bahan makanan pokok.

Ada pula pendapat yang menyata­kan bahwa besamya fidyah adalah setengah sha bahan makanan pokok dengan hadis riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany sebagai dasarannya.

Selain itu, terdapat juga qiyas atau analogi yang menyatakan besarnya fidyah puasa sama dengan fidyah orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sejumlah seengah sha atau dua mud.

Baca Juga: Mengisap Vape Saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

Selanjutnya, hal lain yang saat ini juga banyak dipertanyakan adalah penggunaan uang sebagai pengganti bahan makanan untuk membayarkan fidyah.

Sesuai dengan definisi dan tujuan fidyah yang telah diuraikan di atas, maka boleh-boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang.

Sebab, terdapat pula kemungkinan fakir miskin yang hendak diberi fidyah telah cukup untuk urusan bahan makanan.

Jadi, alangkah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk yang pastinya bermanfaat, seperti uang yang dapat dipergunakan untuk memenuhi keperluan lain.

Dengan catatat, jika ada indikasi bahwa uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya, maka lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk bahan makanan kembali.

 

***

Artikel kolaborasi ini pertama diterbitkan di islami.co dengan judul Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tak Dapat Berpuasa oleh KH Arwani Faishal, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU