> >

Sudah Salat Tarawih dan Witir, Perlukah Mengulang Witir Setelah Salat Tahajud?

Amalan | 27 April 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi salat malam witir. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Salah satu anjuran di bulan Ramadan adalah menghidupkan malam dengan amalan-amalan, seperti salat tarawih, salat witir, dan salat tahajud.

Namun, ada pertanyaan yang kerap diajukan, yakni bolehkan mengerjakan salat tahajud setelah melaksanakan salat tarawih? Untuk pertanyaan ini, jawabannya adalah boleh.

Kemudian, apakah perlu mengulang salat witir lagi setelah salat tahajud?

Baca Juga: Rumah Saja, Ini 10 Amalan yang Dianjurkan Saat Ramadan

Merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tidak perlu mengulang salat witir setelah menunaikan salat tarawih.

“Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. At-Tirmidzi).

Ada perbedaan pendapat ulama dalam pemahami hadis tersebut. menurut Ishaq, orang yang sudah terlanjur melakukan salat witir sebelum tidur, kemudian bangun lagi untuk mengerjakan salat, maka ia harus menambah satu raka’at untuk menggenapkan witir sebelumnya.

Karena salat witirnya ditambah satu raka’at, maka statusnya menjadi genap dan salat witirnya terhapus. Jadi, setelah mengerjakan salat tahajud, witirnya diulang kembali setelah tahajud.

Baca Juga: MUI Ajak Masyarakat Gelar Salat Gaib untuk Korban Tenggelamnya KRI Nanggala-402

Sementara itu, menurut Sufyan al-Tsauri, Malik bin Anas, Ibnu al-Mubarak, dan al-Syafi’i berpendapat bahwa orang yang sudah mengerjakan witir sebelum tidur tidak perlu mengulang salat witir kembali atau menghapusnya dengan cara menambah satu raka’at.

Menurut pandangan ini, seseorang dibolehkan untuk melaksanakan salat sunah, seperti salat tahajud, meski sudah menunaikan salat witir sebelumnya dan tidak perlu mengulangi wtir setelah tahajud.

Pandangan ini dikuatkan oleh At-Tirmidzi dalam riwayat lain dari Ummu Salamah yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw pernah mengerjakan salat dua raka’at setelah witir.

Wallahua’lam.

Artikel karya Hengky Ferdiansyah, Lc. MA ini merupakan kolaborasi dengan Islami.co. Untuk melihat tulisan asli, silakan klik tautan berikut ini.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU