> >

Hukum Mencium Istri Saat Puasa, Bolehkah?

Panduan | 18 April 2021, 19:12 WIB

Imam Mawawi berkata, mencium istri ketika puasa tidak diharamkan bagi orang-orang yang dengan sebab mencium itu, syahwatnya tidak naik.

Sementara bagi mereka yang nafsunya mudah naik, maka mencium istri saat puasa hukumnya haram.

Baca Juga: Begini Aturan Minum Air Putih 8 Gelas Sehari Saat Puasa agar Tak Mudah Haus hingga Dehidrasi

"Di antara para ulama, mencium istri itu tidak membatalkan puasa, kecuali dengan sebab mencium tersebut keluar air mani," ujar Gus Ulil.

Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman tersebut membangkitkan syahwat. 

Jika tidak membangkitkan syahwat, perbuatan itu tidak dipermasalahkan, namun lebih baik tetap dihindari.

Dalam beberapa pendapat, hukum makruh ini digolongkan sebagai makruh tahrim yaitu meskipun makruh (boleh) namun tetap dosa jika dilakukan.

Apakah mencium istri dapat membatalkan puasa? Jawabannya tidak.

Jika mencium istri dan tidak berlanjut ke hubungan senggama saat puasa, maka puasa tetap sah namun tingkat kesempurnaannya berkurang.

Penulis : Dian Nita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU