> >

Pemerintah Gelontorkan Rp 3 Triliun untuk Tambahan Subsidi Pelanggan PLN Tiga Golongan Ini

Kebijakan | 29 Juli 2020, 11:03 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menkeu Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Mensesneg Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Instagram @erickthohir)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menambah anggaran subsidi listrik senilai Rp 3 triliun. Penambahan subsidi listik ini dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri.

Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah meringankan beban pelanggan PLN dengan memberikan subsidi pada tagihan listrik untuk pemakaian listrik minimum atau abonemen.

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

"Di mana aspirasi dari industri dan pariwisata bahwa mereka meminta keringanan pembayaran minimum listrik," ujar Airlangga dikutip dari Tribunnews, Selasa (28/7/2020).

Keringanan tersebut terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri.

"Jadi ini sudah diberikan, segera PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya disiapkan," kata Airlangga yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca Juga: Pelanggan PLN akan Terima Subsidi Listrik Rp 3 Triliun untuk Tiga Golongan, Apa Saja?

Jumlah Abonemen Listrik

Airlangga menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan hitungan adanya 112.223 pelanggan di bidang sosial, 330.653 pelanggan bisnis, dan 28.886 pelanggan Industri.

Jika mengacu biaya minimum atau abonemen, maka secara keseluruhan pelanggan golongan sosial selama periode Juli-Desember 2020 membayar Rp 521,7 miliar.

Lalu pelanggan sektor bisnis membayar Rp 2,37 triliun, dan pelanggan industri Rp 2,7 triliun.

Sehingga, total pelanggan listrik di ketiga sektor tersebut harus membayar Rp 5,6 triliun.

Menko Bidang Perekonomian itu memaparkan, apabila pelanggan PLN membayar sesuai penggunaan listrik, pelanggan sosial hanya perlu membayar Rp 235,8 miliar.

Berikutnya pelanggan sektor bisnis membayar Rp 1,69 triliun dan industri Rp 1,3 triliun.

Sehingga total yang dibayar oleh pengguna listrik di ketiga golongan itu adalah Rp 2,6 triliun.

Dengan demikian, terdapat delta atau selisih Rp 3 triliun antara kedua komponen biaya tersebut.

"Sehingga delta yang dibayarkan atau disubsidi pemerintah itu sebesar Rp 3 triliun dengan rincian Rp 285 miliar untuk pelanggan listrik sosial, Rp 1,3 untuk pelanggan listrik bisnis, dan Rp 1,4 triliun untuk pelanggan listrik sektor industri," jelas Airlangga.

Baca Juga: Tagihan Listrik Gila-gilaan, Bupati Probolinggo hingga Chef Arnold Protes Keras PLN

Ilustrasi: listrik PLN. Pemerintah Gelontorkan Rp 3 Triliun untuk Tambahan Subsidi Pelanggan PLN Tiga Golongan Ini. (Sumber: dok PLN))

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU