> >

Erick Thohir Angkat Bicara Soal Dana Rp 30 Triliun untuk 4 Bank BUMN

Bumn | 24 Juni 2020, 19:51 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Sumber: ANTARA FOTO)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 mengenai Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kemenkeu dalam beleid tersebut dijelaskan dapat menempatkan dana di bank umum untuk percepatan pemulihan ekonomi yang melandai akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan untuk tahap awal pihaknya akan menempatkan uang negara sebesar Rp 30 triliun ke bank umum milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Wabah Covid-19 Buat Defisit APBN Meningkat, Sri Mulyani: Ini akan Jadi Beban 10 Tahun ke Depan

Adapun keempat bank tersebut adalah: 

  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI 
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN

"Untuk dana pertama ini Rp 30 triliun yang disampaikan untuk ditetapkan untuk ditempatkan di bank Himbara," kata Sri Mulyani, Rabu (24/6/2020).  
 

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU