> >

Resmi, Mulai 1 Juli Pelanggan Netflix dan Spotify Dikenai Pajak 10 Persen

Kompas bisnis | 16 Mei 2020, 10:48 WIB
Ilustrasi seorang pria menonton siaran televisi berlangganan. (Sumber: Pixabay)

“Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ujarnya.

Baca Juga: Temani Kamu Rebahan di Rumah Aja, Ini 3 Film Plot Twist Terbaik di Netflix

Lebih lanjut, Hestu mengakui pungutan PPN terhadap perusahaan digital dari luar negeri ini menjadi strategi pemerintah untuk menambah pos penerimaan pajak. 

Setalah menarik PPN atas PMSE, nantinya pemerintah juga bakal memungut pajak penghasilan (PPh). Di mana Peraturan Pemerintah (PPh) sebagai payung hukumnya sedang disusun.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, John Hutagaol, mengatakan PP itu tengah dibuat sembari menunggu konsensus The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang ekonomi digital.

Sebab, otoritas pajak menilai pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi bisa menimbulkan pengenaan pajak berganda. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU