> >

Terungkap Alasan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Kebijakan | 13 Mei 2020, 14:50 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut dibuat sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sebelumnya dianulir atau dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, diatur mengenai besaran kenaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan alasan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Corona, Ini Rinciannya

Salah satunya yakni untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan. Sebab, saat ini BPJS memiliki masalah keuangan yang cukup besar.

"Tentunya ini adalah utuk menjaga keberlanjutan dari BPJS kesehatan," kata Airlangga usai rapat terbatas pada Rabu (13/5).

Airlangga menuturkan, meskipun iuran BPJS Kesehatan naik, pemerintah tetap memberikan subsidi. Terutama bagi peserta mandiri kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk layanan kelas III.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Nah, ini tetap yang diberikan subsidi," ujar Airlangga.

Berdasarkan Pasal 34, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Pakar Hukum: Langkah Jokowi Tak Bisa Dibenarkan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Meski naik sebesar Rp16.500 dari aturan sebelumnya, peserta PBPU dan BP kelas III cukup bayar Rp25.500 per orang per bulan selama 2020. Adapun sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Namun, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP wajib bayar Rp35.000 per orang per bulan. Sementara sisanya sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

"Untuk yang lain (kelas I dan II) tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," tutur Airlangga.

Seperti diketahui, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Angka tersebut naik dari iuran sebelumnya sebesar Rp51.000 per orang per bulan.

Kenaikan iuran juga berlaku bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan kelas I. Iuran kelas I naik menjadi Rp150.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp80.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Ketika Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berlaku 3 Bulan

Meski terdapat perubahan iuran, BPJS Watch menilai aturan ini masih memberatkan masyarakat. Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

Menurut Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, pemerintah telah seenaknya menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Padahal, sangat jelas dalam Pasal 38 di Perpres Nomor 64 Tahun 2020, menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat

"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar, sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi rakyatnya,” kata Timboel Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).

Selain itu, Timboel menyebut pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap kemampuan para peserta mandiri.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III

Di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19, menurut Timboel, peserta mandiri adalah kelompok masyakarat pekerja informal yang perekonomiannya sangat rentan dan paling terdampak.

Dengan adanya Perpres Nomor 64 Tahun 2020, maka putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan atau menganulir Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya berlaku tiga bulan.

Pemberlakuan tersebut yakni untuk iuran bulan April, Mei dan Juni 2020 yang kembali mengacu pada Perpres 82/2018 yaitu kelas III sebesar Rp25.500, kelas II Rp51.000 dan kelas I Rp80.000.

“Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini putusan MA (Mahkamah Agung) hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020," kata Timboel.

Timboel pun turut menyoroti hal lain yang diatur dalam aturan ini, terutama iuran untuk kelas III.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah Mulai 1 Juli, Peserta Kelas III Hanya Bayar Rp25.500 Per Bulan

Menurut Timboel, pemerintah sudah melanggar ketentuan UU SJSN, di mana pemerintah seharusnya membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasionan (JKN) bagi rakyat miskin.

"Tetapi di Perpres 64 ini kelas III mandiri peserta PBPU dan BP disubsidi Rp16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020. Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tetapi iurannya disubsidi pemerintah," kata Timboel.

Lebih lanjut, Timboel juga mengkritisi besaran denda bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Pada tahun mendatang, terdapat peningkatan denda bagi peserta yang sempat tidak aktif atau menunggak.

"Adapun denda yang dikenakan menjadi 5% pada 2021 dari sebelumnya hanya 2,5%," kata Timboel.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU