> >

Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai 1 Mei, Kelebihan Bayar dari Januari sampai Maret Tak Dikembalikan

Kebijakan | 30 April 2020, 13:13 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

Sementara segmen peserta lainnya, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Iqbal mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden terkait iuran BPJS Kesehatan.

Isinya mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Menurutnya, rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada presiden. 

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, Iqbal berharap dengan diturunkannya iuran peserta mandiri akan mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Namun, dia juga berharap peserta tetap menjaga status kepesertaannya untuk tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.

“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center bila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan hingg informasi lainnya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU