> >

Pengusaha Minta Penundaan Pembayaran THR dan BPJS Selama Setahun, Ini Reaksi Buruh

Kompas bisnis | 10 April 2020, 16:48 WIB
Massa buruh menggelar aksi demontrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia (FSPMI) menolak permintaan penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dan pembebasan pembayaran BPJS selama 12 bulan atau setahun.

Seperti diketahui, Apindo sudah mengajukan dua permintaan tersebut kepada Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartanto pada 6 April 2020 lalu.

Apindo meminta kewajiban pembayaran tersebut baru bisa dilakukan sampai kondisi ekonomi pulih atau pembayaran THR dibantu pemerintah.

Ketua Umum FSPMI, Saiful Busroni, mengatakan usul yang diajukan oleh Apindo tersebut tidak pantas. Sebab, hanya akan menambah penderitaan buruh. 

Baca Juga: Ada Wabah Covid-19, Ribuan Buruh Tetap akan Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

Terlebih banyak buruh yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa mengikuti aturan ketenagakerjaan.

Selain itu, pengajuan tersebut memanfaatkan wabah virus corona atau Covid-19 untuk melanggar aturan ketenagakerjaan oleh sebagian pengusaha.

"Kami secara tegas minta pemerintah menolak usul tersebut. Merebaknya wabah Covid-19 bukan alasan untuk melakukan PHK, memotong upah buruh yang dirumahkan dan menunda pembayaran THR," kata Saiful melalui keterangan resminya pada Jumat (10/4).

Berdasarkan data dari Disnaker Provinsi DKI Jakarta pada 4 April 2020, sudah ada 3.611 buruh yang terkena PHK dan 21.797 buruh dirumahkan tanpa mendapat upah.

Saiful melanjutkan, untuk sektor perhotelan di Jakarta, pihaknya mencatat ada beberapa hotel yang sudah melakukan PHK dan pemotongan upah untuk buruh yang dirumahkan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU