> >

Siap-siap, Pelanggan Netflix dan Spotify Kena Pajak 10%

Kompas bisnis | 1 April 2020, 15:26 WIB
Ilustrasi seorang pria menonton siaran televisi berlangganan. (Sumber: Pixabay)

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Stimulus untuk Meredam Dampak Corona di Bidang Ekonomi

Dengan adanya aturan ini, kata Sri, harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara pada 2020. Mengingat, basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah.

“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subejek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar  Sri Mulyani.

Sebagai informasi, skema PMSE diambil selangkah lebih maju. Sebab pembahasan sebelumnya berada dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU