> >

Stok Baju Bekas Boleh Dijual, Pedagang Pasar Senen: Ini Solusi yang Kita Minta

Ekonomi dan bisnis | 31 Maret 2023, 05:25 WIB
Ilustrasi baju bekas impor. Pedagang baju bekas impor boleh berjualan hingga stok habis. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi, mengatakan, keputusan pemerintah mengizinkan pedagang baju bekas impor untuk menjual stok hingga habis merupakan solusi yang baik.

Menurutnya, ini merupakan bentuk itikad baik dari pemerintah menyusul kebijakan dilarangnya impor baju bekas yang merugikan pedagang baju bekas. 

Keputusan pemerintah mengizinkan pedagang baju bekas untuk menghabiskan stok dagangannya merupakan hasil dari dialog pedagang dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Pedagang Baju Bekas Impor Hanya Diberi Imbauan, Teten: Mereka Beda dengan Pedagang Narkoba

"Yang pasti dari pemerintah beritikad baik. Pedagang juga beritikad baik. Jadi kalau produknya habis, ya kita tinggal bicara maunya seperti apa karena masalah ini enggak bisa satu dua hari,” kata Rifai, Kamis (30/3/2023), dikutip dari Antara.

Rifai mengatakan bahwa inisiatif dua menteri itu untuk berdialog dengan para pedagang menghasilkan solusi yang baik. Untuk sementara ini, barang-barang yang sudah ada akan dihabiskan.

“Intinya ini adalah solusi yang kita minta. Untuk sementara barang-barang yang sudah ada di kita, dihabiskan sambil menunggu undangan lebih lanjut dari Kemendag dan Kemenkop,” tutur dia.

Sebagai tindak lanjut, Rifai bilang bahwa dua menteri itu akan mengadakan pertemuan guna mencari solusi jangka panjang terkait larangan impor baju bekas, termasuk nasib sekitar 1.500 pedagang barang bekas impor yang ada di Pasar Senen dan daerah lainnya.

Sementara itu, Zulkifli Hasan menjanjikan akan mencari solusi terbaik bagi pedagang yang terdampak sembari menunggu stok baju bekas habis.

“Silakan stoknya dikejar sampai habis,” ujar dia.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU