> >

Kementerian ESDM Diduga Korupsi Tunjangan Kinerja, Ini Besaran Tukin PNS di Sana

Ekonomi dan bisnis | 29 Maret 2023, 11:13 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM. (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)

Kalau pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Bisa turun, bisa naik. Jadi, tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan bulat setiap bulannya, namun ada perhitungannya.

Tukin bisa berubah

Oleh karena itu, prinsip yang harus dipahami bersama adalah tunjangan kinerja itu setiap bulan, bisa naik, bisa turun. Naiknya tunjangan kinerja itu, tidak akan melebihi plafon dan bisa turun sesuai kinerja yang dilakukan oleh pegawai.

 

Tunjangan kinerja ini melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki oleh pegawai negeri sipil yang pada dasarnya memiliki jabatan.

Ada 2 pengelompokan besar jabatan yakni jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.

Jabatan fungsional umum itu adalah mereka pegawai negeri sipil yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya.

Sedangkan jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU