> >

Pengumuman! Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Ini Daftar Tarif Paling Baru

Kebijakan | 20 Maret 2023, 07:25 WIB
Tarif Tol Kunciran-Serpong resmi naik mulai Minggu (19/3/2023). Kenaikannya sekitar Rp500 hingga Rp2.00p, tergantung dari jenis kendaraan dan tujuannya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif Tol Kunciran-Serpong resmi naik mulai Minggu (19/3/2023). Kenaikannya sekitar Rp500 hingga Rp2.000, tergantung dari jenis kendaraan dan tujuannya.

Presiden Direktur PT Marga Trans Nusantara (MTN) Oemi Vierta Moerdika mengatakan, kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.325/KPTS/M/2023.

Oemi menyebut, tarif baru Tol Kunciran-Serpong juga sudah dihitung berdasarkan besaran tarif lama yang disesuaikan dengan tingkat inflasi daerah.

Kenaikan tarif tol juga dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara kemampuan bayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari jalan tol Kunciran–Serpong bagi pengguna jalan.

Baca Juga: Tol Depok-Antasari Jadi Sistem Terbuka dan Cukup Sekali Tap, Ini Tarif Terbarunya

"Penyesuaian tarif tol secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan business plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif," kata Oemi dalam keterangan tertulisnya pekan lalu, seperti dikutip dari Kompas.com.

 

"Serta mendorong kemampuan badan usaha jalan tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan," ujarnya.

Seiring dengan kenaikan tarif, MTN mengaku telah melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas jalan tol.

Mulai dari melakukan pengecatan marka jalan, pemasangan guardrail, pengecatan median concrete barrier, hingga pengecatan overpass dan jembatan penyeberangan orang.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU