> >

Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T Kemenkeu, Pukat UGM: Jangan Hanya Jadi Hiasan Medsos

Ekonomi dan bisnis | 13 Maret 2023, 10:20 WIB
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zainur Rahman mengatakan, Kementerian Keuangan harus menindak laporan transaksi mencurigakan Rp300 triliun dari PPATK. Jangan sampai isu Rp300 triliun ini hanya menjadi hiasan di media sosial. (Sumber: Tangkapan Layar Program Sapa Pagi Indonesia Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zainur Rahman mengatakan, Kementerian Keuangan harus menindak laporan transaksi mencurigakan Rp300 triliun dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan). Jangan sampai isu Rp300 triliun ini hanya menjadi hiasan di media sosial.

“Data Rp300 triliun itu bukan main-main meski sifatnya data intelijen dari PPATK. Kemenkeu harus bisa menggunakannya untuk bersih-bersih. Jangan sampai hanya jadi hiasan di media sosial,” kata Zainur dalam Program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (13/3/2023).

Ia menjelaskan, data tersebut bisa ditindaklanjuti lewat dua jalur. Yakni penindakan pidana dan disiplin etik PNS. Dari jalur pidana, pegawai-pegawai yang terlibat di dalamnya bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun aparat penegak hukum harus mengetahui tindakan asal sebelum adanya TPPU.

 

“Menindak TPPU itu harus tahu tindakan asalnya, meski tidak harus dibuktikan lebih dulu. Kalau tindakan asalnya adalah korupsi, maka bisa ditangani KPK. Kalau bukan korupsi, bisa ditangani Polisi,” ujar Zainur.

Baca Juga: Bantah Abaikan 266 Hasil Analisis PPATK, Sri Mulyani: Sudah Kami Tindaklanjuti

Sementara dari jalur disiplin etik PNS, Kemenkeu bisa mulai dengan menyelidiki apakah para pejabat di instansinya sudah melaporkan laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sudah dengan faktanya.

Lantaran, PNS yang tidak melaporkan LHKPN dengan benar sudah termasuk melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Sebenarnya Kemenkeu ini adalah salah satu instansi yang paling ketat dalam menerapkan disiplin etik PNS. Nah kalau dari pemeriksaan ada PNS yang tidak jujur dan tidak benar menyampaikan LHKPN nya, itu pelanggaran disiplin berat dan bisa saja diberhentikan seperti RAT (Rafael Alun Trisambodo). Itu jadi pintu masuknya,” tutur Zainur.

Baca Juga: Ratusan Pegawai Diduga Punya Harta Tak Wajar, Sri Mulyani Ungkap Sanksi Maksimal dari Kemenkeu

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU