> >

Dirjen Pajak Diminta Dicopot, Stafsus Menkeu: 2 Tahun Pak Suryo Menjabat Target Pajak Tercapai

Ekonomi dan bisnis | 10 Maret 2023, 15:07 WIB
Suryo Utomo saat dilantik menjadi Dirjen Pajak pada 2019. (Sumber: Dok. Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh berunjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Pajak, di Jalan Gatot Soebroto Jakarta Selatan.

Mereka menuntut pembentukan tim pencari fakta (TPF) investigasi perpajakan di Indonesia, meminta Dirjen Pajak dicopot, menuntut audit forensik penerimaan pajak di Direktorat Pajak Kemenke, serta menuntut dibuatnya undang-undang tentang pembuktian terbalik harta pejabat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu mempersilakan kepada pihak-pihak yang berunjuk rasa dan ingin memberi masukan kepada kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu.

"Ini menjadi momen yang baik untuk menyerap masukan masyarakat. Kalau ada yang berunjuk rasa ya silakan," kata Yustinus dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (10/3).

Baca Juga: Stafsus Menkeu Sebut Tak Ada Larangan PNS Beli Saham, tapi Harus Ada Batasannya

Ia menyampaikan, masukan dari masyarakat sudah ada yang dijalankan dan ada juga yang belum terlaksana.

"Reformasi sudah ada timnya  proses hukum juga sudah berjalan di KPK, Undang-Undang Pembuktian terbalik sudah ada di DPR," ujar Yustinus.

Menurut Yustisnus, boleh-boleh saja jika ada pihak yang meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo dicopot. Tapi, Kemenkeu juga punya mekanisme sendiri. Ada undang-undangnya tentang bagaimana mengangkat dan mencopot pejabat Eselon I seperti Dirjen.

 

"Kita juga harus obyektif. Selama 2 tahun menjabat, Pak Suryo juga bisa mencapai target penerimaan pajak. Jangan karena ada 1 kasus lalu dikaitkan dibebankan jadi tanggung jawab pribadi," tuturnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU