> >

Ini Syarat Dapat Bantuan Rp7 Juta Untuk Konversi Motor Listrik Mulai 20 Maret 2023

Kebijakan | 6 Maret 2023, 15:05 WIB
Motor listrik Selis. Pemerintah memberikan bantuan untuk motor listrik sebesar Rp7 juta mulai 20 Maret 2023. Bantuan itu akan diberikan kepada 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 motor listrik konversi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memberikan bantuan untuk motor listrik sebesar Rp7 juta mulai 20 Maret 2023. Bantuan itu akan diberikan kepada 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 motor listrik konversi. 

Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan motor konversi. 

Pertama dari kriteria motornya. Motor yang bisa mendapat bantuan pendanaan untuk konversi adalah motor yang masih layak jalan, yang biasa digunakan sehari-hari. 

"Motornya antara 100 cc sampai dengan 150 cc. Jadi kalau motor gede tidak bisa dikonversi," kata Rida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023). 

Baca Juga: Menperin Sebut Bantuan Pemerintah untuk Mobil dan Motor Listrik Diberikan Mulai 20 Maret 2023

Kemudian, dokumen seperti STNK dan BPKB harus ada. Lalu nama yang tertera di STNK dan KTP harus sama. 

"Jadi intinya ini motor yang legal ya, biar tidak disalahgunakan," ujar Rida. 

"Kalau teman-teman punya motor 2, nah mohon maaf yang akan terima bantuan hanya 1 biar yang lain kebagian," tambahnya. 

Selanjutnya, untuk mendapat bantuan masyarakat hanya bisa mengkonversi motornya menjadi motor listrik di bengkel yang sudah punya sertifikasi dari Kementerian Perhubungan. 

"Nanti ada aplikasinya, bisa dilihat bengkel mana saja yang bisa dikonversi," ucap Rida. 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU