> >

Bakal Ada Pembatasan Pertalite, Begini Respons Toyota dan Wuling

Ekonomi dan bisnis | 17 Februari 2023, 14:34 WIB
Petugas melayani warga yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan Quick Response (QR) Code di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam revisi Perpres 191/20214, pemerintah akan melarang sejumlah jenis kendaraan untuk mengonsumsi Pertalite dan Solar Subsidi. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Revisi aturan itu sudah dimulai sejak pertengahan tahun lalu, namun sampai saat ini belum rampung.

BPH Migas mengusulkan agar seluruh kendaraan roda empat dilarang untuk membeli bensin Pertalite. Sedangkan usulan kedua, mobil pribadi boleh mengonsumsi Pertalite asal mesinnya maksimal 1.400 cc.

“Dari segi JBKP (Pertalite) itu ada pembatasan, pertama untuk motor semuanya, kecuali motor yang ada di atas 150 CC,” kata Anggota BPH Migas Abdul Halim dalam sebuah diskusi daring, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023). 

“Mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang, atau opsi dua mobil dengan cc maksimum 1.400 cc,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Aman Beli Solar Pakai QR Code di Ponsel dan yang Harus Dilakukan Konsumen jika QR Code Hilang

Pembelian untuk Solar Subsidi juga akan dibatasi. BPH Migas menyarankan agar pembatasan Solar diterapkan pada kendaraan perorangan pelat hitam kategori pikap roda empat. Namun, ada pengecualian untuk sejumlah jenis kendaraan lainnya. Seperti untuk pikap double cabin. 

“Kemudian angkutan umum pelat kuning, karena kan semuanya bebas pantas itu untuk JBT (Solar) kita ajukan,” ujar Abdul Halim.

Sedangkan untuk kendaraan khusus penumpang dan angkutan barang kebutuhan pokok akan tetap dibolehkan mengonsumsi kedua jenis BBM tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, susbidi BBM akan kembali membengkak tahun ini jika Perpres tersebut belum juga selesai direvisi.

“Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191 Tahun 2014 akan berpotensi terjadinya over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite,” kata Tutuka saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Selasa (14/2/2023). 

Baca Juga: 2 Usulan BPH Migas soal Pembatasan Pertalite: Cuma untuk Motor atau Mobil di Bawah 1.400 CC

Ia menyampaikan, konsumsi dua BBM bersubsidi itu di 2023, akan naik di kisaran 5 persen hingga 10 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Berdasarkan catatan BPH Migas hingga 12 Februari 2023, realisasi penyaluran JBT Solar sudah mencapai 1,71 juta KL.

Jumlah itu sekitar 10 persen dari total kuota yang diberikan tahun ini sebesar 17,50 juta KL.

Sementara realisasi penyaluran JBKP Pertalite sudah mencapai 3,44 juta KL atau 11 persen dari keseluruhan kuota tahun ini yang ditetapkan di level 32,56 juta KL.

“Potensi over kuota kan ya yang kita lihat jadi pertumbuhan pemakaian, kita bicara dari bulan ke bulan naiknya berapa konsumsi,” ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU