> >

Kondisi Keuangan Kurang Sehat, 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Ekonomi dan bisnis | 3 Februari 2023, 05:45 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (05/12/2022). OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

“IFG Life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG," lanjutnya.

"Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG Life,” tambah Ogi. 

Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap, dan OJK telah meminta perusahaan untuk segera mengalihkan seluruh polis. 

Sementara untuk polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini.

Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham. 

Dengan tambahan modal tersebut, semua polis yang telah setuju restrukturisasi bisa dialihkan seluruhnya ke IFG Life.

“Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud,” pungkas Ogi.

Baca Juga: OJK Bakal Panggil Pihak-Pihak dalam Kasus Tukang Becak Bobol Rp320 Juta

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU