> >

Ingat Ya! Cuti Bersama Imlek Senin 23 Januari Tidak Wajib untuk Pekerja Swasta

Ekonomi dan bisnis | 19 Januari 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi Tahun Baru Imlek 2023. Cuti bersama Imlek pada Senin (23/1/2023) sifatnya tidak wajib bagi perusahaan swasta. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Dalam aturan tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara itu, disebutkan jika cuti bersama tahun depan adalah:

1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti
bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti
bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945;
3) tanggal 21, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin,
Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya
Idul Fitri 1444 Hijriah;
4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti
bersama Hari Raya Waisak; dan
5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti
bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai
Aparatur Sipil Negara," tulis aturan tersebut. 

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis aturan tersebut.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU