> >

Kemenaker: Tindakan Pengusaha yang Minta Karyawannya Mengundurkan Diri Tidak Dibenarkan

Kebijakan | 13 Januari 2023, 10:51 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri menilai yang dilakukan PT Nikomas Gemilang yang menawarkan pegawainya untuk resign, adalah tindakan yang tidak benar. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Produsen sepatu yang berbasis di Serang, Banten, PT Nikomas Gemilang, menawarkan kepada 1.600 pegawainya untuk mengundurkan diri. Para karyawan yang mengambil program itu, hanya diberikan kompensasi berupa satu kali gaji.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menilai, tindakan PT Nikomas tidak benar. Lantaran, tidak ada konsep pengunduran diri yang ditawarkan perusahaan. Melainkan harus karena keinginan karyawannya.

 

"Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengundurkan diri merupakan inisiatif dari diri sendiri si pekerja, sehingga tidak atas paksaan atau permintaan dari pihak lain,” kata Indah seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Pabrik Sepatu PT Nikomas Gemilang Minta 1.600 Karyawan Mengundurkan Diri

“Sehingga apabila program atau kebijakan yang dibuat pengusaha meminta untuk mengundurkan diri menjadi tidak dibenarkan atau tidak sesuai dengan ketentuan," tambahnya.

Belum ada keterangan apakah Kemenaker akan melakukan tindakan terhadap PT Nikomas. Hingga saat ini, Indah mengaku pihaknya  belum menerima laporan dari pihak karyawan maupun perusahaan Nikomas.

"Kami belum terima pengaduan apapun dari perusahaan itu," ucap Putri.

Hal serupa disampaikan Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi. Ia menjelaskan, aturan Ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengenal konsep mengundurkan diri atas tawaran perusahaan. Yang ada adalah resign atas keinginan karyawan sendiri atau sukarela.

Baca Juga: Tawarkan 1.600 Pekerjanya Resign, Nikomas Gemilang Produksi Nike hingga New Balance

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Dalam Pasal 36 PP itu disebutkan jika alasan mengundurkan diri hanya dapat terjadi atas kemauan sendiri dan ada syarat lainnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU