> >

Jokowi: Perppu Cipta Kerja untuk Beri Kepastian Hukum kepada Investor

Kebijakan | 31 Desember 2022, 03:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka suara terkait keputusannya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Jumat (30/12/2022). (Sumber: Instagram @jokowi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait keputusannya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Jumat (30/12/2022). 

Presiden Jokowi menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk memberi kepastian hukum kepada investor.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Mulanya, Kepala Negara menyebut penerbitan Peppu Cipta Kerja yang tiba-tiba ini dikarenakan Indonesia saat ini dihadapkan dengan ancaman ketidakpastian global.

"Kita tahu, kita ini kelihatannya normal, tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," kata Jokowi.

"Saya sudah berkali-kali menyampaikan, berapa negara yang menjadi pasiennya IMF (Dana Moneter Internasional), 14 (negara), yang 28 antre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien."

Dia kemudian menegaskan kembali, saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja karena masih diliputi ancaman ketidakpastian.

Sebab itu, kata dia, pemerintah mencoba mengantisipasi hal tersebut melalui Perppu Cipta Kerja untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Karena Ada Kebutuhan Mendesak

"Ini sebetulnya dunia ini tidak sedang baik-baik saja. Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor, baik dalam maupun luar," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU