> >

Aturan Baru Pajak Karyawan, Pendapatan Rp60 Juta/Tahun Kena PPh 5%, Ini Contoh Perhitungannya

Kebijakan | 30 Desember 2022, 10:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bandung, Jumat (17/12/2021). (Sumber: Kementerian Keuangan )

Baca Juga: UU HPP Disahkan, PPN Naik 11 Persen dan Penghasilan Kena Pajak Jadi Rp50 Juta

Lalu, untuk yang penghasilannya Rp10 juta atau Rp120 juta per tahun, bayar pajak pertahunnya hanya Rp3,9 juta saja dari sebelumnya di UU lama harus bayar Rp4,9 juta per tahun.

"UU HPP ini meringankan anda. Rp54 juta gak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp50 juta ke Rp60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5%. Jadi dalam hal ini Rp3 juta. Dan yang bayar 15% tinggal Rp6 juta. Tadinya Rp16 juta," turut Sri Mulyani. 

"Sehingga kalau dijumlah hanya bayar Rp3,9 juta. Artinya kalau anda pendapatan Rp10 juta bayar pajaknya Rp 1 juta lebih murah sekarang," sambungnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU