> >

Selain Larang Jual Rokok Eceran, Ini 7 Ketentuan dalam Keppres yang Berlaku Tahun Depan

Kebijakan | 27 Desember 2022, 15:53 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Indonesia bukanlah negara tertutup meski pemerintah melarang ekspor bahan mentah. (Sumber: Instagram @jokowi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan aturan pelarangan penjualan rokok eceran, batangan, atau ketengan. Hal itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Penyusunan Program Pemerintah Tahun 2023, Senin (26/12/2022).

"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis salah satu keputusan pokok materi muatan dalam Keppres tersebut.

Tak hanya pelarangan penjualan rokok eceran, keputusan itu juga mendaftar tujuh pokok materi muatan pemerintah terkait pengendalian zat adiktif tembakau.

Baca Juga: Survei CHED ITB: Pedagang Untung Sampai 30 Persen Jika Jual Rokok Eceran

  • Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
  • Ketentuan rokok elektronik;
  • Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  • Pelarangan penjualan rokok batangan;
  • Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  • Penegakan dan penindakan; dan
  • Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah tampak mulai melakukan penyempitan ruang gerak produk rokok. Tahun depan, cukai rokok juga dilaporkan naik dan berlaku selama 2 tahun.

Peneliti dari Center of Human dan Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto mengungkapkan penjualan rokok eceran memberikan keuntungan 20 hingga 30 persen pada pedagang.

Baca Juga: Emak-Emak Pusing Cukai Rokok Naik, Tapi Bapak-Bapak Santai: Rejeki Mah Ada Aja

“Ini akan meningkatkan daya beli rokok terutama bagi anak-anak yang masih sekolah dan orang miskin yang memiliki keterbatasan pendapatan untuk membelanjakan barang,” kata Adi, April 2022 silam dikutip dari Antara, Selasa (27/12).

 

Adi menjelaskan jika satu bungkus rokok dengan isi 16 batang dijual (HTP) seharga Rp25.000, kemudian dijual kembali dengan harga per batang Rp2.000, maka profit ekstra yang didapatkan oleh penjual bisa mencapai Rp7.000 per bungkusnya. 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU