> >

Siap-Siap! Beli Mobil Listrik akan Dapat Insentif Rp80 Juta dan Motor Listrik Rp8 Juta

Kebijakan | 15 Desember 2022, 06:06 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk pembelian motor listrik. (Sumber: Kompas.com)

“Dengan memberikan insentif ke pembelian mobil atau motor listrik, kita akan 'memaksa’ produsen-produsen mobil listrik atau motor listrik di dunia semakin mempercepat realisasi investasi,” ungkapnya.

Pemerintah juga akan memberikan insentif sebesar Rp40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid

Baca Juga: Thailand dan Vietnam Lebih Dulu Subsidi Kendaraan Listrik, Luhut: Kita Jangan Sampai Kalah

Agus Gumiwang menjelaskan beberapa manfaat percepatan penggunaan mobil atau motor listrik. Yaitu optimalisasi nikel yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk baterai kendaraan listrik. Cadangan nikel di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia.

Selain itu, percepatan penggunaan kendaraan listrik, juga akan membantu kapasitas fiskal di APBN karena akan mengurangi subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) berbasis fosil.

Kemudian, Indonesia juga ingin membuktikan kepada komunitas global mengenai komitmen dalam pengurangan karbon dengan mengupayakan transisi ke kendaraan berbasis listrik.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU