> >

Daftar 12 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2023, Yogyakarta Naik Jadi Rp1,9 Juta, Daerahmu Berapa?

Kebijakan | 28 November 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi. Daftar provinsi yang sudah mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2023. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP

5. Banten

UMP Banten 2023 naik sebesar 6,4 persen dari UMP 2022. Kini, UMP Banten menjadi Rp2.661.280.

Kenaikan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

6. Aceh

UMP Aceh 2023 naik 7,8 persen atau sekitar Rp247.206 dari tahun 2022. Sehingga tahun 2023, UMP Aceh menjadi sebesar Rp3.413.666.

“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp3.413.666 atau naik sebesar Rp247.206 dari tahun 2022,” ungkap juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulisnya.

7. Sulawesi Utara

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengumumkan bahwa UMP Sulut 2023 naik menjadi Rp3.485.000 atau sekitar 5,24 persen dari UMP 2022. Besaran kenaikan itu telah disepakati oleh pihak serikat pekerja dan Apindo.

Baca Juga: 10.865 Orang di PHK Sepanjang 2022, Menaker: Kurangi Upah Manajer dan Direktur

8. Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur (Jatim) juga menjadi salah satu provinsi yang telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2023, yakni sebanyak 7,8 persen.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, UMP Jatim 2023 adalah sebesar Rp2.040.244.

9. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi mengumumkan kenaikan UMP Jateng 2023 sebesar 8 persen atau setara dengan Rp145.234.

"Penetapan UMP Jateng Tahun 2023, saya sampaikan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2023. Nilai UMP-nya sebesar Rp1.958.169,69,” ucap Ganjar di depan ruang kantornya, Senin (28/11/2022).

10. Kalimantan Selatan

UMP Kalimantan Selatan (Kalsel) 2023 naik sebesar 8,3 persen, dari Rp2.906.473,32 menjadi Rp3.149.977.

Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti mengatakan bahwa besaran kenaikan UMP tersebut mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

Baca Juga: Gubernur Se-Indonesia Akan Umumkan UMP 2023 Hari Ini

11. DI Yogyakarta

Pemerintah DIY juga telah menetapkan UMP Jogja 2023, yakni sebesar Rp1.981.782, naik 7,65 persen dari UMP sebelumnya.

Kenaikan UMP ini telah ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada hari ini, Senin.

12. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pemprov NTB menetapkan angka kenaikan UMP NTB 2023 sebesar 7,44 persen dari UMP sebelumnya. Pada 2022, UMP NTB sebesar Rp2.207.212, naik menjadi Rp2.371.407 pada 2023.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews, Antara


TERBARU