> >

Gubernur Se-Indonesia Akan Umumkan UMP 2023 Hari Ini

Kebijakan | 28 November 2022, 05:10 WIB
Ilustrasi upah pekerja. Senin (28/11/2022) adalah batas akhir para gubenur harus mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2023. Hal itu sesuai Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini, Senin (28/11/2022) adalah batas akhir para gubenur harus mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2023. Hal itu sesuai Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.

Beleid itu mengatur periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, diperpanjang menjadi 28 November 2022. Sedangkan UMK sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi 7 Desember 2022.

Permenaker itu juga mengatur jika kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Poin terakhir inilah yang diprotes buruh dan juga kalangan pengusaha. Pihak buruh menginginkan kenaikan UMP 2023 di atas 10 persen. Sedangkan  pengusaha menilai aturan itu menimbulkan dualisme kebijakan.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyatakan, pihaknya akan melakukan uji materi terhadap aturan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Arsjad mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena  kalangan pengusaha tetap ingin berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, PP 36/2021 itu mencerminkan stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

Baca Juga: KADIN Akan Gugat Permenaker 18 Tahun 2022 yang Batasi Kenaikan UMP Maksimal 10 Persen

"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materi terhadap Permenaker Nomor 18/2022," kata Arsjad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).

"Namun, apa pun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya," ujarnya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU