> >

Telat Bayar Pajak Motor? Begini Cara Menghitung Dendanya

Kebijakan | 24 November 2022, 21:01 WIB
Cara menghitung denda pajak kendaraan apabila telat bayar pajak motor. (Sumber: Kompas.com)

Sebagai contoh, semisal Anda pemilik kendaraan sepeda motor dan sudah terlambat membayar pajak selama 1 bulan. Lalu untuk besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp250 ribu. 

Maka penghitungan denda pajaknya adalah sebagai berikut:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 5.208] + Rp 32.000

= Rp 37.208

Jadi, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 1 bulan, maka nilai denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 37.208.

Misal di kasus lain, Anda belum membayar pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau hingga dua tahun.

Maka seperti ini penghitungannya;

= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 125.000] + Rp 32.000

= Rp 157.000

Jadi, jumlah denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 2 tahun.

Untuk menghitung denda pajak kendaraan mobil, bisa menggunakan rumus di atas dengan mengganti PKB sesuai dengan yang tertera di STNK. 

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemprov Gorontalo Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU