> >

Beli Tiket Kapal Feri untuk Natal dan Tahun Baru Bisa Sekarang, Ini Caranya!

Ekonomi dan bisnis | 13 November 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi. Mulai 1 Desember 2021, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan pengetatan persyaratan penyebrangan yakni hanya melayani penumpang dengan e-ticket Ferizy. (Sumber: Dok. ASDP Indonesia Ferry)

Kemudian Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Bitung-Ternate, Bajoe-Kolaka, Kupang-Rote, dan Ajibata-Ambarita.

Apabila tiba di pelabuhan belum bertiket, kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan.

"Jangan lupa saat membeli tiket via online, pastikan pengguna jasa mengisi daftar penumpang di dalam kendaraan secara tepat dan lengkap, termasuk data kendaraannya. Ini penting terkait hak asuransi setiap penumpang dan memperlancar proses perjalanan pengguna jasa," tuturnya.

Kepada pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan dengan kapal feri wajib memenuhi ketentuan persyaratan menyeberang sesuai Surat Edaran Ketua Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Baca Juga: Tiket WSBK Mandalika 2022 Dijual sampai Hari Terakhir, KTP NTB Dapat Diskon hingga 50 Persen

Seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.

Sementara itu calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua dan calon penumpang di bawah enam tahun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU