> >

Menaker: UMP 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Ini, Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Kebijakan | 8 November 2022, 14:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Hal itu karena mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2022. (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan. )

Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.

"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," papar Menaker.

Sementara dunia usaha mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.

"Masukan dari unsur pengusaha ini bisa dikonfirmasi kepada teman-teman Kadin yang tetap menginginkan PP 36/2021. Karena menganggap bahwa PP 36/2021 lebih realistis. Kemudian, penetapan upah minimum tahun 2003 tetap mengacu pada PP 36/2021," tuturnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU