> >

Hore, Menaker Pastikan Upah Minimum 2023 Bakal Relatif Lebih Tinggi dari 2022

Kebijakan | 8 November 2022, 14:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum tahun 2023 akan lebih tinggi dari 2022.  (Sumber: Instagram @idafauziyahnu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum tahun 2023 akan lebih tinggi dari 2022.

Menurut penjelasannya, perhitungan tersebut dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Hal ini disampaikan Menaker dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

"Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Ida dikutip dari Kompas.com.

Sehingga, dipastikan upah minimum 2023 lebih tinggi dari tahun 2022 yang rata-rata 1,09 persen.

Lebih lanjut Ida menuturkan, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dia pun menjelaskan langkah-langkah mekanisme penetapan UMP dan UMK. 

Menurut pemaparannya, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemudian Kemnaker, kata dia, akan menyampaikan data untuk upah minimum dan upah minimum kabupaten kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Baca Juga: Geruduk Kemnaker, Buruh Tuntut Upah Naik 13 Persen dan Ancam Mogok Nasional

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU