> >

Mulai Hari Ini PPKM Level 1 Sampai 21 November, Restoran Buka Sampai Pukul 22.00

Kebijakan | 8 November 2022, 10:27 WIB
Pemerintah menerapkan PPKM Level 1 di seluruh RI. Untuk Jawa-Bali berlaku 8-21 November. Untuk di luar wilayah itu sampai 5 Desember 2022. (Sumber: ugm.ac.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Selasa (8/11/2022), pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa dan Bali. Hal itu seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 varian XBB.

Aturan mengenai PPKM Level 1 Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022. PPKM Level 1 akan berlangsung pada 8-21 November 2022.

Sementara itu, wilayah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.

Dalam beleid yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu, hampir seluruh sektor ekonomi masih dibolehkan beroperasi secara normal dengan kapasitas 100 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO).

Baca Juga: Kemendag Tuding Pelonggaran PPKM dan Tingginya Harga Pokok Produksi Picu Kenaikan Harga Telur

Begitu juga dengan bioskop, pusat perbelanjaan, restoran, masih bisa beroperasi seperti biasa. Sedangkan aktivitas sekolah juga masih bisa tatap muka, namun terbatas.

Berikut adalah sejumlah ketentuan dalam PPKM Level 1 Jawa-Bali:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Inmendagri menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
PTM terbatas adalah pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah.

 

2. Kegiatan Bekerja dan Operasional Kantor
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Khusus untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Harian Nyaris Sentuh 5.000, Epidemiolog: Ini Dampak Penyebaran Omicron XBB

Serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Gym dan ruang pertemuan

Kapasitas diizinkan maksimal 100 persen dengan memakai PeduliLindungi. Penyediaan makanan juga diizinkan prasmana.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU