> >

Ditegur Mahfud, 7 Channel TV Akhirnya Hentikan Siaran Analog, Mayoritas Punya MNC Group

Ekonomi dan bisnis | 4 November 2022, 12:03 WIB
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mencabut Izin Siaran Radio (ISR) sejumlah stasiun televisi yang masih melakukan siaran analog. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh channel atau kanal TV yang masih bersiaran pada Kamis (3/11/2022) kemarin, hari ini Jumat (4/11) sudah menghilang dari siaran analog. Stasiun TV tersebut adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV (CTV).

Pemerintah secara resmi mematikan siaran TV analog pada Rabu (2/11) pukul 24.00. Namun pada Kamis kemarin, ketujuh stasiun TV itu masih ada di siaran analog. Menko Polhukam Mahfud MD pun menegur mereka dan menyebutnya telah melakukan siaran ilegal. 

"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud seperti dikutip dari tayangan Kompas TV. 

"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," ujarnya. 

Baca Juga: Ini Cara Ajukan Bantuan Set Up Box dan Kontak Posko Siaran TV Digital Kominfo

Nita, warga Cileungsi, Jawa Barat, sudah tidak ada siaran TV analog di televisi miliknya. 

"Baru juga seneng kemarin masih bisa nonton, sekarang kecewa," katanya kepada Kompas TV, Jumat (4/11).

Begitu juga dengan Ferdyan, warga Cibubur Jakarta Timur, yang sudah tidak bisa menonton TV lagi. 

"TV udah semut semua sekarang," ujar Ferdyan mengibaratkan siaran TV yang tak ada gambarnya seperti sekumpulan semut.

Dari tujuh stasiun TV yang menghilang dari siaran analog adalah milik MNC Group. Taipan Hary Tanoesoesibjo selalu pemilik MNC Group menyatakan, pihaknya akhirnya menghentikan siaran analog karena permintaan dari Mahfud MD. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU