> >

PJ Gubernur Heru Sebut Tak Ada APBD Perubahan, Hanya Dialihkan ke Keperluan Darurat dan Mendesak

Ekonomi dan bisnis | 27 Oktober 2022, 12:17 WIB
Heru Budi Hartono membuka layanan meja pengaduan masyarakat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tidak ada Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Perubahan 2022.

Heru tidak membeberkan alasan mengapa tidak ada APBD Perubahan pada tahun ini. Namun, hal itu disebabkan pembahasan APBD Perubahan 2022 mengalami keterlambatan.

Dampaknya, pengesahan APBD Perubahan 2022 hanya melalui Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda).

"Jadi, kan tidak ada APBD Perubahan, sehingga adanya adalah darsak (darurat dan mendesak)," kata Heru seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/10/2022). 

Ia mengungkapkan, nantinya akan ada pergeseran anggaran di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga pagu anggaran tidak berubah. Pergeseran anggaran dilakukan dari program yang belum mendesak digeser ke program yang sifatnya darurat dan mendesak.

Baca Juga: Heru Ganti Dirut MRT Jakarta yang Baru 3 Bulan Menjabat, Ini Alasannya

"Jadi adanya adalah darsak, ada poin-poin mendesak, itu pun hanya mengubah di dinas masing-masing, pagunya semua tetap, jadi tidak ada APBD Perubahan," ujar mantan Wali Kota Jakarta Utara itu. 

Adapun program yang masuk dalam darsak, di antaranya program kesehatan dan operasional masing-masing dinas. Salah satunya penambahan dana anggaran Rp16,9 miliar  untuk perbaikan dan peningkatan jalur TransJakarta.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menjelaskan, penambahan anggaran sebagai upaya optimalisasi demi menekan angka kecelakaan dan peningkatan pelayanan.

"Kalau banyak jalan busway berlubang dan terjadi kecelakaan, nanti kami yang disalahkan. Banyak juga masyarakat Jakarta yang menggunakan busway yang memang harus kita perhatikan keselamatannya," tutur Ida dalam keterangannya kepada Antara. 

Baca Juga: Wagub DKI Sebut Tidak Ada Dana APBD DKI yang Mengendap di Bank

Komisi Bidang Pembangunan DPRD DKI tersebut menilai, peningkatan jalur busway termasuk dalam kategori kegiatan prioritas darurat mendesak dan harus segera dilaksanakan.

Terlebih, pada akhir tahun, Jakarta diprediksi mengalami cuaca ekstrem berupa curah hujan dengan intensitas sedang sampai lebat yang berpotensi banjir, sehingga menyebabkan beberapa titik jalur pasti mengalami kerusakan.

"Memang ini kebutuhan yang mendesak, karena adanya hujan, banyak jalur busway yang harus ada penambalan atau perbaikan pengaspalan. Sebab kalau musim hujan jalanan gampang sekali rusak, karena tidak bisa kita prediksi. Faktornya bisa karena hujan, banjir dan kendaraan berat yang melalui," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan bahwa anggaran Rp16,9 miliar untuk perbaikan jalur TransJakarta tersebut, adalah untuk menambah anggaran sebelumnya sebesar Rp40,6 miliar dalam APBD 2022.

Baca Juga: Menang Lawan Prabowo, Ganjar Bisa Imbang Lawan Anies di Pilpres 2024 Versi Litbang Kompas

Perbaikan jalur busway yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini, sangat diperlukan karena dikhawatirkan jalur yang rusak mengakibatkan adanya keterlambatan waktu tempuh.

"Ini yang membuat SPM (standar pelayanan minimum) menjadi tidak maksimal, makanya kemarin, TransJakarta membuat surat yang intinya minta tolong diperbaiki jalur-jalur busway yang rusak," ucapnya.

Hari sendiri mengakui belum dapat memastikan total panjang jalur busway yang akan diperbaiki, mengingat saat ini di 13 koridor TransJakarta seluruh wilayah Jakarta masih dalam tahap pendataan.

"Kalau kita bicara titik terparah ada di daerah selatan, utara dan barat. Jalur busway yang kita perbaiki titik-titiknya sekitar 100 dan 200 meter dari yang rusak. Jadi, nanti sistemnya jalan yang rusak kita kupas, kita lapisi pada jam 12 malam. Sehingga jam enam pagi udah bisa dilalui lagi," katanya. 

APBD DKI Jakarta pada 2022 mencapai Rp 82,47 triliun dan rinciannya diatur dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU