> >

Erick Thohir akan Larang Mantan Koruptor Jadi Direksi BUMN, Tapi Ada Loh Koruptor Jadi Komisaris

Bumn | 26 Oktober 2022, 08:47 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir akan membuat aturan yang melarang mantan koruptor jadi direksi BUMN. (Sumber: Instagram @erickthohir )

"Kerjaan belum selesai harus menjadi 30 perusahaan ini yang kita lakukan. Nah 30 nya bagaimana kita buat petanya dengan segala argumentatifnya,” ujar Erick.

Ia menilai jumlah BUMN tidak perlu terlalu banyak, karena banyak juga yang sakit. Lebih baik saat ini ada 41 perusahaan dan yang bisa memberikan dividen ada 20 perusahaan.

Sedangkan dulu, ada 108 perusahaan tetapi yang bisa memberikan dividen hanya 11 perusahaan. Erick berharap, jika konsolidasi bisa mencapai 30 perusahaan akan ada 25 perusahaan yang bisa memberikan dividen.

Baca Juga: Jokowi: Gedung-Gedung yang Dibangun Swasta di IKN akan Mulai Terlihat di Januari 2023

“Dengan ini kita bisa benchmarking dengan pemain global. Ini yang coba kita jaga,” sebutnya.

Saat ini, memang masih ada mantan koruptor yang menjadi pejabat BUMN. Yakni mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis, yang menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar. 

Pupuk Iskandar adalah anak usaha  PT Pupuk Indonesia. Dilihat dari situs pim.co.id pada Rabu (26/10), ada foto Emir Moeis mengenakan kemeja putih dengan tulisan nama dan jabatan komisaris di bawahnya. Ia diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU