> >

Pemegang Waralaba ID Express Protes Penghentian Kerjasama Sepihak

Ukm | 11 Oktober 2022, 04:54 WIB
Ilustrasi: Petugas jasa pengiriman bersiap mengirimkan paket kepada pelanggan. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Perusahaan ekspedisi ID Express dituding menghentikan secara sepihak kerja sama dengan sejumlah perusahaan di bawah jaringan waralabanya. Bahkan sebanyak lima perusahaan telah mengajukan somasi hingga dua kali.

Sejumlah perusahaan yang berada di bawah jaringan waralaba ID Express menyatakan pemutusan kerja sama dilakukan sepihak dan tanpa ada kompensasi. Padahal sebelumnya mereka sudah membayar sebanyak Rp100 juta rupiah untuk mendapatkan hak waralaba ID Express.

“Ditutup sepihak, kita tidak bisa apa-apa. Biaya franchise tidak kembali dan tidak ada kompensasi sama sekali,” keluh Albert Santoso, Senin (10/10)  yang menjadi salah satu pemegang franchise yang sudah bekerjasama dari tahun 2020 ini.

Baca Juga: Percepat Penetrasi Digital UMKM Indonesia, CARInih Gandeng Komunitas UMKM dan Luncurkan CARIkurir

Albert mengeluh komisi untuk perusahaanya tertunda empat bulan. Dia juga sudah mendapat pemberitahuan bahwa akunnya atau kerja sama sebagai waralaba dihentikan per Agustus 2022.

Bukan itu saja banyak dari perusahaan tersebut sempat tidak menerima komisi selama beberapa bulan terakhir, padahal mereka sudah beroperasi untuk melayani pelanggan.

“Pernah mundur empat bulan. Tidak ada penjelasan, hanya disuruh tunggu saja. Padahal kami punya biaya bulanan, gaji karyawan, biaya listrik, air, internet, dan harus bayar cashback untuk seller,” kata Niko Antonio yang merupakan salah satu pemegang waralaba ID Express, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Pantauan Terbaru Pasca Kebakaran Gudang Ekspedisi di Depok, Korban Mulai Didata...

Jumlah tunggakan komisi ini bahkan mencapai ratusan juta rupiah sehingga membuat beberapa perusahaan terpaksa berhenti beroperasi.

Sebelumnya dalam surat somasi dari advokat Supriady and Associates yang mengatasnamakan pemegang waralaba itu, pihak ID Express dinilai melakukan perbuatan wanprestasi. Sebab dalam perjanjian agen kemitraan, ada kewajiban ID Express memberikan komisi untuk pengambilan paket dari konsumen yang dilakukan pihak Franchise Branch ID Express.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU