> >

Pemberian Susu Formula tanpa Pertimbangan Medis Terindikasi Langgar Aturan Permenkes

Ekonomi dan bisnis | 30 September 2022, 14:43 WIB
Ilustrasi. Pemberian susu pabrik tanpa indikasi medis menyulitkan ibu untuk menyusui anaknya. (Sumber: pixabay.com)

“Kalau tidak diberi cairan, bayinya bisa kena sakit kuning,” kata Rini, Rabu (28/9/2022).

Menanggapi adanya penjualan susu formula di apotek rumah sakit, Corporate Communications Director Danone Indonesia Arif Mujahidin memastikan, perusahaannya mengikuti Permenkes Nomor 39 Tahun 2013. Ia merasa tidak ada pelanggaran yang dilakukan agen pemasaran susu formula.

"Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan di lapangan, tim sales kami telah mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini didukung dengan seluruh karyawan yang menandatangani pernyataan komitmen untuk menghormati kebijakan pemasaran susu formula yang bertanggung jawab," katanya dalam jawaban tertulis.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.id


TERBARU