> >

Pemerintah Godok Aturan Untuk "Kunci" ASN di Daerah, Agar Tak Bisa Cepat Mutasi

Kebijakan | 22 September 2022, 07:27 WIB
KemenPANRB dan BKN tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah, agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu. (Sumber: KEMENPAN-RB )

Permasalahan lainnya adalah banyaknya kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN. 

Dengan adanya permasalahan tersebut, APKASI bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi guna mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya. 

Selain itu, Sutan Riska juga memastikan pendataan bagi tenaga non-ASN berjalan dengan baik dan sesuai syarat yang telah ditetapkan. Hal ini menjawab permintaan MenPANRB Azwar Anas agar pemda melakukan pendataan tenaga non-ASN dengan benar. 

Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data  dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

Baca Juga: Ini Sanksinya jika Instansi Pemerintahan Rekrut Tenaga Honorer Setelah 2023

SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujar Menteri Anas.

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tambahnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU