> >

Pembelian BBM Bersubdid dengan Kartu Kendali Mulai Diberlakukan di Penajam Kaltim

Kebijakan | 21 September 2022, 05:56 WIB
Peluncuran program kartu kendali BBM bersubsidi (fuel card) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Selasa (20/9/22). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

PENAJAM, KOMPAS.TV – Kartu kendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau fuel card untuk kendaraan mulai diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa mengatakan, PT Pertamina (Persero) mulai menerapkan program kartu kendali BBM bersubsidi tersebut di wilayahnya.

Peluncuran program kartu kartu kendali BBM bersubsidi itu digelar Pertamina di SPBU Jalan Provinsi Kilometer 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Syarat mendapatkan fuel card cukup mudah, hanya dengan STNK (surat tanda nomor kendaraan), SIM (surat izin mengemudi), dan pengujian kendaraan bermotor atau KIR yang masih berlaku untuk didaftarkan,” uajrny di Penajam, Kaltim, Selasa (20/9/2022), dikutip dari Antara. 

Sebagaimana dikabarkan, operator SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) wajib mematuhi penggunaan kartu kendali BBM bersubsidi tersebut agar BBM subsidi tersalurkan tepat sasaran.

Baca Juga: Pertamina Keluarkan Kartu Kendali Untuk Mengurai Antrian Truk di SPBU

Penerapan fuel card untuk pembelian BBM bersubsidi harus bersinergi dengan SPBU, sehingga konsumen yang mendapatkan BBM subsidi adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah.

"Jadi, diharapkan BBM subsidi tersalurkan tepat sasaran," kata Hamdan.  

Ia pun menilai, penggunaan fuel card diyakini efektif karena semua aktivitas pembelian BBM bersubsidi tercatat lengkap, seperti jumlah liter atau volume BBM dan identitas kendaraan.

Pada dasarnya, pelaksanaan penggunaan kartu kendali BBM bersubsidi  yakni hanya kendaraan yang tertera identitasnya pada kartu tersebut yang bisa mengisi tangkinya dengan BBM bersubsidi.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU