> >

Konversi Motor Listrik Dimulai, Biayanya Rp15 Juta, PNS Pakai Duluan

Kebijakan | 20 September 2022, 11:29 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memamerkan motor listrik yang akan digunakan oleh PNS, di Kementerian ESDM (19/9/2022). (Sumber: Kementerian Perhubungan )

Selain itu, motor listrik juga lebih ramah lingkungan dan tidak menimbulkan polisi udara.

Baca Juga: Mulai Dilirik Usai BBM Naik, Ini Keuntungan Motor Listrik Dibanding Motor BBM

"Emisi motor listrik 0,64 kg karbon dioksida perhari persatu motor. Sedangkan perhitungan kendaraan yang berbahan bakar bensin emisinya 2,4 kg karbon dioksida  per liter," tutur Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana yang mendampingi Arifin.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo, untuk memprioritaskan penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Terutama untuk kendaraan dinas.

"Kita sama-sama dan sedang diskusi dengan Kementerian Keuangan ketika ada konversi ada subsidi. Terutama untuk motor dulu. Baik yang punya KL (Kementerian/Lembaga) maupun masyarakat," tutur Budi.

Budi menekankan, pengeluaran masyarakat akan lebih irit jika pakai motor listrik. Apalagi jika subsidi konversi motor listrik disetujui Kemenkeu.

Baca Juga: Keren!! Intip Sepeda Motor Listrik Karya Siswa SMK Nasional Malang

Nantinya dana yang biasa dikeluarkan untuk membeli bensin bisa disalurkan untuk membayar listrik yang diklaim biayanya jauh lebih sedikit.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada  13 September 2022.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU