> >

Tarif Angkutan AKAP Ekonomi Naik, yang Kelas Eksekutif Ikuti Mekanisme Pasar

Kebijakan | 7 September 2022, 13:24 WIB
Bus AKAP di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat. Kemenhub menaikkan tarif bus AKAP mulai 7 September 2022, karena BBM naik. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan perlu dilakukan untuk menyesuaikan kenaikan  sejumlah biaya.

Apalagi, tarif angkutan AKAP ekonomi sudah bertahun-tahun tidak naik. 

"Harga atau biaya AKAP ekonomi antar provinsi mulai 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif," kata kata Hendro dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Dirjen Hubdar, Rabu (7/9/2022).

"Karena BBM naik maka perlu dinaikkan," ujarnya.

Baca Juga: Kenapa Kemenhub Tak Atur Tarif Taksi Online dan Antar Makanan, Ini Penjelasannya

Ia merinci, untuk Wilayah 1 yaitu Sumatera-Jawa-Bali-Nusa Tenggara, tarif batas atasnya dari Rp155 per penumpang per kilometer, naik menjadi Rp207 per penumpang per kilometer.

Lalu tarif batas bawahnya dari Rp95 pada tahun 2016, naik menjadi Rp128 per orang per km.

Selanjutnya untuk Wilayah 2 Kalimantan-Sulawesi-Indonesia Timur, tarif batas atasnya dari Rp172 per orang per km di tahun 2016, naik menjadi Rp227 per orang per km di tahun 2022 ini.

Kemudian untuk tarif batas bawahnya dari Rp106 naik menjadi Rp142 per orang per km di 2022.

Baca Juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku 10 September 2022 Pukul 00.00 WIB

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU