> >

Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku 10 September 2022 Pukul 00.00 WIB

Kebijakan | 7 September 2022, 12:27 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). Kemenhub mengumumkan kenaikan tarif ojol hari ini (7/9) dan resmi berlaku pada 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sedangkan Zona 3 tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen. Dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7 persen.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU