> >

Cara Pinjam Uang di KUR BRI dan Bank Mandiri 2022, Bisa Lewat HP

Perbankan | 6 September 2022, 15:23 WIB
Cara mengajukan KUR BRI 2022 dan KUR Mandiri 2022. (Sumber: indonesia.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kredit Usaha Rakyat atau KUR adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah. 

Bank BRI dan Bank Mandiri merupakan dua dari beberapa bank yang memiliki program KUR.

KUR BRI dan Mandiri menjadi program pembiayaan yang banyak dipilih untuk pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Cara Mengajukan KUR BRI 2022 

KUR BRI 2022 sekarang bisa diajukan melalui online di laman kur.bri.co.id.

Anda hanya perlu mengakses laman tersebut, mengajukan pinjaman dan melengkapi persyaratan yang ada.

Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Bunga KPR Bank BRI hingga Bank Permata

Dilansir dari bri.co.id, Selasa (6/9/2022), BRI menyediakan pinjaman maksimal Rp50 juta dengan bunga 6%pa dengan jangka waktu pelunasan 12-24 bulan.

Syarat Ajukan KUR BRI Online

  • Perorangan
  • Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan
  • Menjalankan bisnis di salah satu platform e-commerce (mis. Shopee, Tokopedia, dll.) dan/atau penyedia layanan transportasi online (Gojek atau Grab)
  • Tidak sedang menerima kredit dari bank kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
  • Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha (bisa berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)

Baca Juga: Catat! Ini Rincian Biaya Admin BRI, BCA, BNI, BTN dan Bank Mandiri

Cara Mengajukan KUR Mandiri

Bank Mandiri menyediakan program KUR yang meliputi KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (d.h KUR TKI) dan KUR Khusus.

Setiap jenis KUR tersebut memiliki jumlah maksimal pinjaman masing-masing dengan bunga 6% per tahun.

Syarat Ajukan KUR Mandiri 

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
  • Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi : 
  • Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
  • Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau 
  • Kelompok usaha lainnya. 
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. 
  • Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau 
  • Calon Peserta Magang di luar negeri.
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : bri.co.id, mandiri.co.id


TERBARU