> >

Sore Ini Kemenhub akan Umumkan Kenaikan Tarif Ojol, Sudah 2 Kali Tertunda

Kebijakan | 5 September 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). Kemenhub akan mengumumkan kenaikan tarif ojol dan tarif transportasi umum lainnya pada Senin (5/9) sore. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam rencana kenaikan tarif ojol sebelumnya, disebutkan untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU